forex dalam hukum islam

FOREX DALAM HUKUM ISLAM

بســـــــم الله الرحمن الرحيـــــــم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
المشقة تجلب التيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
Peringatan :

Forex Trading memiliki resiko yang tinggi yang mungkin tidak akan cocok bagi beberapa orang… Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian dari informasi yang diberikan di website ini… semua ini hanyalah semata-mata untuk meningkatkan dan memajukan pengetahuan masyarakat indonesia. Last Updated ( Monday, 28 July 2008 )

Tentang hidayat
Hanya seorang manusia biasa

One Response to forex dalam hukum islam

  1. alwan taqy says:

    HUKUM TRADING FOREX dan TRADING KOMODITI
    Trading, berarti perdagangan yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan.
    Trading Forex
    Menurut istilah forex (foreign exchange) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukan oleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum . Forex bisa dilakukan dengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapan mata uang fisik dalam bentuk kertas/logam biasa dilakukan di ‘money changer’ atau secara non fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Bank, yang kedua melalui sarana media yang lain biasanya rekening bank dengan cara transfer (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang ). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukan antara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanya nilai mata uang disepakati sesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex , tukar menukar mata uang dilakukan secara online dengan bank ataupun broker dengan menggunakan sarana internet (system MetaTrader /MT4).
    Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang dengan tujuan memperoleh keuntungan.
    Trading Komoditi (konvensional)
    Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antara penjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secara berhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik ; yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfer via ATM, via SMS banking, via internet banking.
    Berarti Trading komoditi, adalah perdagangan jual beli barang untuk diambil manfaatnya atau untuk mendapat keuntungan.
    PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
    Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan.
    PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL)
    – Trading forex dilakukan dalam bentuk tukar menukar nilai mata uang antar mata uang Negara, sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang.
    – Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (broker) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya/ penjual).

    PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4)
    Trading forex . tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional melalui broker . Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya , yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya USA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, trading komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker . Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Perbedaanya pada trading komoditi tidak ada/jelas barangnya dan tidak ada/jelas pemilknya (ex. Emas, perak , platina), barangnya di mana ? siapa pemiliknya ?. Lain dengan Trading forex ada/ jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan ada/jelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang).
    Dalil naqli tukar menukar uang (trading forex) dan jual beli/ trading komoditi melalui MT4.
    1. “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
     trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba.

    2. “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
     trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela/ sepakat sesuai regulasi.

    3. “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
     trading forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).

    4. “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
     trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).

    5. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
     trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).

    6. “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
     trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).
    .
    7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.
     trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang).

    *pengertian tunai bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Menunaikan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening bank juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang.

    Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang.

    TRADING FOREX TERMASUK JUDI ???

    Judi : Menurut Islam
    Dalam Ensiklopedia Indonesia[1] Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
    Sedangkan Dra. Kartini Kartono[2] mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
    dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
    judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi
    diharamkan, yaitu :
    a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan
    b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba
    c. Menimbulkan permusuhan antar pemain
    d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan
    e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah
    f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga.
    g. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.

    Dalam trading forex kalau ingin berhasil / untung harus menguasai 3 faktor hal utama :
    1. Analisis teknikal (chart)/, analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar)
    2. Psikologis / kepribadian (emosi, kesabaran, trauma/ ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.)
    3. Money management (pengelolaan uang perdagangan / peluang untung dan rugi).
    Dalam perdagangan / usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan trading forex itu judi.
    Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10 %, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi.
    Dalam trading forex, pasti adalah leverage (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya leverage berpengaruh terhadap besarnya margin. Semakin besar leverage yang dipilih trader, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage dan Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (trader) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi leverage bukanlah bentuk pinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (policy) dari broker yang mengharuskan trader untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading.

    Sumber : dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi.
    Email : rahasiarasahati@gmail.com

Tinggalkan komentar